Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau US Food and Drug Administration (FDA) telah menyetujui empat laboratorium di Indonesia untuk melakukan pengujian zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat layanan sertifikasi bebas Cs-137 sebagai syarat ekspor ke Amerika Serikat.
“Laboratorium ini memiliki kapasitas dan kompetensi melakukan pengujian Cs-137 pada udang untuk mendukung layanan sertifikasi bebas Cs-137,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).
Saat ini, pengujian Cs-137 dapat dilakukan di empat lembaga: BRIN, Bapeten, ALYPZ, dan SGS Vietnam. Persyaratan bebas kontaminasi Cs-137 menjadi wajib sejak 31 Oktober 2025, sesuai ketentuan FDA Import Alert #99-52.
Ekspor udang dari Jawa dan Lampung harus mencantumkan health certificate (HC) yang dikeluarkan Badan Mutu KKP sebagai Competent Authority (CA) yang diakui FDA.
Proses sertifikasi dilakukan melalui pemindaian dan pengujian Cs-137 dengan validasi Bapeten dan BRIN sebagai otoritas nuklir Indonesia. KKP juga berkoordinasi dengan FDA, Bea Cukai, Bapeten, dan kementerian terkait untuk memastikan layanan sertifikasi berjalan optimal dan memperkuat penerimaan udang Indonesia di pasar AS.
KKP dan Bapeten juga menandatangani kerja sama untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cs-137, khususnya bagi udang asal Jawa dan Lampung. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut penunjukan FDA terhadap KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk sertifikasi bebas Cs-137 berdasarkan Section 801(q) Undang-Undang Pangan, Obat dan Kosmetik AS.
