
Kupang – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang, menangkap Kores Massu dan Andre Sanu, di wilayah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (17/10/2025) pagi. Keduanya merupakan pelaku penikaman yang menewaskan remaja bernama Charles Risaldi Utan (16).
“Sudah ditangkap tim Resmob Polres Kupang. Selengkapnya nanti disampaikan saat JP (jumpa pers),” ujar Kasi Humas Polres Kupang Ipda Randy Hidayat kepada detikBali, Jumat.
Randy menjelaskan Kores dan Andre ditangkap oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo. Tim itu merupakan gabungan Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Fatuleu.
Menurutnya, setelah kasus penikaman tersebut, Kapolsek Fatuleu Iptu Markus Tameno bersama sejumlah anggotanya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian kerkara (TKP), Rabu (15/10/2025).
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono bersama anggotanya melakukan pengejaran di Kelurahan Camplong I, Desa Camplong II, dan Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, serta Kecamatan Kupang Tengah.
Selain itu, polisi juga menggelar prarekonstruksi di lokasi untuk memperjelas kronologi kejadian dan posisi para pelaku saat peristiwa berlangsung.
“Dalam upaya penangkapan, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan,” tutur Randy.
Sebagai informasi, jenazah korban sudah dimakamkan di Kapan, Kecamatan Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Diberitakan sebelumnya, Charles tewas setelah ditikam di bagian perutnya, Selasa (14/10/2025). Penikaman itu terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 52, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu.
“Korban meninggal di Rumah Sakit Leona Noelbaki setelah menjalani perawatan medis,” ujar Randy.