Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan kado istimewa di Hari Santri Nasional 2025. Ia menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di tubuh Kementerian Agama.
Artinya, Ditjen baru ini akan dipisahkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang selama ini menaunginya. Pemisahan ini dilakukan untuk memberikan fokus yang lebih tajam dalam pengelolaan pesantren.
“Ya kan selama ini bernaung dibawah Ditjen Pendidikan Islam,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui di acara Malam Bakti Santri untuk Negeri di TMII, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Lantas, apa bedanya Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Pondok Pesantren?
Perbedaan Ditjen Pendis dan Ditjen Ponpes
Menurut Menag Nasaruddin Umar, Ditjen Pendis ke depan akan lebih fokus pada pendidikan formal seperti madrasah dan perguruan tinggi Islam. Sementara itu, Ditjen Pondok Pesantren akan mengurusi aspek khas pesantren yang lebih luas, termasuk pendidikan nonformal, penguatan ekonomi umat, hingga pemberdayaan masyarakat pesantren.
“Sebagian dimensi dari Pendis nanti akan dibawa ke Pondok Pesantren. Sekarang kita sedang godok, sebenarnya sudah selesai tinggal menunggu implementasi formal dari BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara), Menpan RB, dan tentu Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Menag berharap, dengan adanya dukungan presiden terhadap pesantren, keberadaan Ditjen baru ini akan semakin memperkuat peran pesantren.
“Tapi dengan adanya pernyataan Bapak Presiden tadi, maka insyaallah Pondok Pesantren itu nanti akan semakin eksis,” tutupnya.
Seperti diketahui, lahirnya Ditjen Pesantren tertuang dalam surat resmi nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Yakni soal Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.
Istana menjelaskan pembentukan Ditjen Pesantren ini dipicu atas tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang menewaskan 67 orang. Salah satu perhatian utamanya mengenai masalah keamanan bangunan.
“Berkenaan dengan masalah izin Ditjen Pondok Pesantren memang itu bermula dari beberapa waktu yang lalu ada kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
“Yang kemudian dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa nampaknya kita semua pemerintah perlu untuk memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren kita yang menurut data yang tercatat hari ini berjumlah kurang lebih 42 ribu Pondok Pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
