KPK Tangkap Menas di BSD: Perannya Fasilitasi Eks Sekma Hasbi Hasan

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengondisian perkara di lingkungan peradilan, Rabu (24/9/2025) malam.

Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

“Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan karena Menas tidak kooperatif setelah mangkir lebih dari dua kali dari panggilan penyidik. Ia tercatat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Senin (28/7/2025), Senin (4/8/2025), dan Selasa (12/8/2025).

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” ucap Budi.

Sementara itu, kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, menyebut kliennya ditangkap saat berada di rumah keluarganya. Ia mengatakan, proses penangkapan terjadi diantara waktu Magrib ke Isya.

“Untuk detailnya saya belum dapat keterangan yang pasti, tadi infonya beliau diamankan di rumah keluarganya,” ucapnya.

Pantauan Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Menas tiba sekitar pukul 20.41 WIB dengan kawalan petugas KPK. Ia terlihat mengenakan jaket biru tua, celana hitam, dan sandal jepit, tanpa borgol di tangannya.

Saat dipanggil awak media, Menas hanya merespons dengan mengacungkan jempol tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia kemudian langsung naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Menas mengaku belum bisa mendampingi pemeriksaan pada malam penangkapan.

“Untuk malam ini saya belum bisa mendampingi beliau karena saya masih di luar kota, mungkin besok saya baru dapat hadir mendampingi beliau,” pungkas Elfano.

Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol serta kakaknya, Rinaldo Septariando. Sementara Menas ditetapkan khusus sebagai tersangka dalam kasus suap.

Menas sendiri pernah diperiksa penyidik KPK pada 12 Agustus 2024 terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan. “Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (12/8/2024).

Dalam putusan kasasi atas perkara Hasbi, disebutkan bahwa ia menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak sejak Januari 2021 hingga Februari, termasuk dari Menas dengan total Rp630.844.400.

Sementara dalam putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, terungkap Menas membiayai sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy, serta untuk membahas perkara dengan Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

1 komentar

  1. Hi there, I think your web site could be having browser compatibility issues.

    When I take a look at your website in Safari, it looks fine however, if opening
    in I.E., it has some overlapping issues. I simply
    wanted to give you a quick heads up! Other than that, excellent website!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *